AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/ST1. Standar Hasil Penelitian
Poin : 5.

Kepala LPPM menetapkan aturan hasil Penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil Penelitian kepada masyarakat paling lambat  dicapai tahun 2023


LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar hasil penelitian


Jumlah hasil penelitian yang memperoleh KI (Kekayaan Intelektual) per prodi minimal 2 (dua) per prodi per tahun