Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST1. Standar Hasil Penelitian |
Poin | : | 5. |
Kepala LPPM menetapkan aturan hasil Penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil Penelitian kepada masyarakat paling lambat dicapai tahun 2023
LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar hasil penelitian
Jumlah hasil penelitian yang memperoleh KI (Kekayaan Intelektual) per prodi minimal 2 (dua) per prodi per tahun