Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian |
Poin | : | 5. |
Kepala LPPM menetapkan sarana dan prasarana Penelitian harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan paling lambat dicapai tahun 2023.
- LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian.
- LPPM melakukan evaluasi tahunan tentang tingkat ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian untuk mendapatkan rekomendasi.
- LPPM mengevaluasi hasil rekomendasi pada poin (2) untuk tindak lanjut implementasi standar sarana dan prasarana penelitian berikutnya sesuai dengan prioritas, termasuk melakukan peningkatan standar jika diperlukan.
- LPPM menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk pendanaan sarana dan prasarana penelitian.
Tercapainya standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan