AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/ST6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
Poin : 5.

Kepala LPPM menetapkan sarana dan prasarana Penelitian harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan paling lambat dicapai tahun 2023.


  1. LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian.
  2. LPPM melakukan evaluasi tahunan tentang tingkat ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian untuk mendapatkan rekomendasi. 
  3. LPPM mengevaluasi hasil rekomendasi pada poin (2) untuk tindak lanjut implementasi standar sarana dan prasarana penelitian berikutnya sesuai dengan prioritas, termasuk melakukan peningkatan standar jika diperlukan.
  4. LPPM menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk pendanaan sarana dan prasarana penelitian.

Tercapainya standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan