Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SPP. Standar Proses Pendidikan |
Poin | : | 4. |
Rektor, Dekan/Direktur dan KPS berkewajiban memastikan Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampuh yang terdiri dari kegiatan perumusan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan
c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
Setiap dosen memiliki Rencana pembelajaran semester (RPS) yang memuat:
a. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
b. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
e. metode pembelajaran;
f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan daftar referensi yang digunakan.
Ketersediaan RPS sesuai dengan standar