AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/SPP. Standar Proses Pendidikan
Poin : 4.

Rektor, Dekan/Direktur dan KPS berkewajiban memastikan Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampuh yang terdiri dari kegiatan perumusan: 

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan
c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.


Setiap dosen memiliki Rencana pembelajaran semester (RPS) yang memuat: 
a. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
b. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 
c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 
d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; 
e. metode pembelajaran; 
f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 
g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 
h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan daftar referensi yang digunakan. 


Ketersediaan RPS sesuai dengan standar