AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/SP5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Poin : 11.

Rektor menetapkan prasyarat Dosen tetap prodi

  1. Dosen tetap merupakan Dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) Perguruan Tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain.
  2. Jumlah Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen.
  3. Jumlah Dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses Pembelajaran pada setiap Prodipaling sedikit 5 (lima) orang.
  4. Dosen tetap untuk program doktor paling sedikit memiliki 2 (dua) orang profesor.
  5. Dosen tetap untuk program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang Dosen dengan kualifikasi akademik doktor/doktor terapan yang memiliki:
    1. karya monumental yang digunakan oleh industri atau masyarakat; atau
    2. 2 (dua) publikasi internasional pada jurnal internasional bereputasi.
  6. Dosen tetap wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada Prodi.

  1. Universitas menetapkan pedoman terkait kualifikasi dosen melalui kegiatan pelatihan/ workshop/ seminar/ symposium dll
  2. Menjaga Kualifikasi akademik dosen 

Persentase dosen tetap prodi memiliki jabatan fungsional 5% asisten ahli, 65 % lektor, 25 % lektor kepala, 5 % Professor