Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SP5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Poin | : | 11. |
Rektor menetapkan prasyarat Dosen tetap prodi
- Dosen tetap merupakan Dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) Perguruan Tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain.
- Jumlah Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen.
- Jumlah Dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses Pembelajaran pada setiap Prodipaling sedikit 5 (lima) orang.
- Dosen tetap untuk program doktor paling sedikit memiliki 2 (dua) orang profesor.
- Dosen tetap untuk program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang Dosen dengan kualifikasi akademik doktor/doktor terapan yang memiliki:
- karya monumental yang digunakan oleh industri atau masyarakat; atau
- 2 (dua) publikasi internasional pada jurnal internasional bereputasi.
- Dosen tetap wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada Prodi.
- Universitas menetapkan pedoman terkait kualifikasi dosen melalui kegiatan pelatihan/ workshop/ seminar/ symposium dll
- Menjaga Kualifikasi akademik dosen
Persentase dosen tetap prodi memiliki jabatan fungsional 5% asisten ahli, 65 % lektor, 25 % lektor kepala, 5 % Professor