Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/STP. Standar Tata Pamong |
Poin | : | 8. |
Rektor Rektor, Dekan/Direktur, Kepala Lembaga dan KPS berkewajiban memastikan institusi memiliki tata kelola yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil
Rektor, Dekan/Direktur, Kepala Lembaga dan KPS, menyususun laporan pertanggungjawaban setiap tahun
Laporaran pertanggungjawaban setiap Uni kerja. (Ketersediaan)