Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SP5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Poin | : | 3. |
Kualifikasi dosen Universitas Megarezky pada setiap jenjang:
- Setiap Dosen Unimerz wajib memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan magister yang relevan dengan prodi, serta memiliki kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan yang dibuktikan dengan ijazah.
- Setiap dosen memiliki sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.
- Dosen program diploma satu dan program diploma dua harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Prodi.
- Dosen program diploma satu dan program diploma dua sebagaimana dimaksud dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik paling rendah lulusan diploma tiga yang memiliki pengalaman relevan dengan Prodi dan paling rendah setara dengan jenjang 6 (enam) KKNI.
- Dosen program diploma tiga dan program diploma empat harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Prodi.
- Dosen program diploma tiga dan program diploma empat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menggunakan Dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan Prodi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
- Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Prodi.
- Dosen program sarjana dapat menggunakan Dosen bersertifikat yang relevan dengan Prodi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
- Dosen program profesi harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Prodidan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
- Dosen program profesi dapat menggunakan Dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan Prodi dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun serta berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
- Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan Prodi.
- Dosen program magister dan program magister terapan dapat menggunakan Dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan Prodidan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
- Dosen program spesialis dan subspesialis harus berkualifikasi lulusan subspesialis, lulusan doktor, atau lulusan doktor terapan yang relevan dengan Prodidan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
- Universitas melakukan recruitment dosen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Universitas
- Universitas/ WR II mendorong peningkatan jabatan fungsional dosen tetap prodi
- Prodi menyusun kebutuhan dosen setiap prodi
Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional /sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap minimal 80%