Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST5. Standar Peneliti |
Poin | : | 2. |
Kepala LPPM menetapkan standar Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi Penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek Penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman Penelitian paling lambat dicapai tahun 2023.
- LPPM mensosialisasikan standar peneliti secara menyeluruh ke pemangku kepentingan (dosen dan tenaga kependidikan).
- LPPM melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar peneliti secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program studi.
Peneliti memiliki metode penelitian yang tepat