Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SPP. Standar Proses Pendidikan |
Poin | : | 20. |
Rektor, Dekan/Direktur dan KPS berkewajiban memastikan beban belajar pada program profesi yakni 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester
Dekan dan KPS melaksanakan sosialisasi kebijakan tentang beban belajar mahasiswa pada program profesi mengacu pada Permedikbud 53 Tahun 2023
Berita acara, notulensi, dokumentasi. (Ketersediaan)