AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/SA4. Standar Penilaian PKM
Poin : 1.

  1. Kepala LPPM menetapkan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat paling lambat tahun 2023.
  2. Tim PKM melakukan Penilaian proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat paling sedikit memenuhi unsur (paling lambat tahun 2023):
    1) edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu Pengabdian kepada Masyarakat;
    2) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
    3) akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh
    pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; dan
    4) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku
    kepentingan.
  3. Kepala LPPM menetapkan Penilaian proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat harus memenuhi prinsip penilaian memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses Pengabdian kepada Masyarakat paling lambat tahun 2023.
  4. Kepala LPPM menetapkan Kriteria minimal penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat meliputi (paling lambat tahun 2023):
    1) tingkat kepuasan masyarakat;
    2) terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
    3) dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan;
    4) terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau Pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
    5) teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
  5. Kepala LPPM menetapkan penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan
    instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil Pengabdian kepada Masyarakat paling lambat tahun 2023.

  1. Universitas menetapkan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat
  2. Universitas mensosialisasikan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat di secara menyeluruh ke pemangku kepentingan (dosen).
  3. Universitas melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar penilaian pengabdian kepada masyarakat secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program studi.
  4. Universitas memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap prodi telah menyusun dan mengimplementasikan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat.
  5. Universitas melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar penilaian pengabdian kepada masyarakat.
  6. Universitas melakukan Evaluasi tahunan tentang tingkat ketercapaian standar penilaian pengabdian kepada masyarakat di untuk mendapatkan rekomendasi.
  7. Universitas mengevaluasi hasil rekomendasi pada poin (6) untuk tindak lanjut implementasi standar penilaian PKM berikutnya sesuai dengan prioritas, termasuk melakukan peningkatan standar jika diperlukan.

Seluruh program studi telah memiliki standar penilaian pengabdian kepada masyarakat dan rata-rata kepuasan masyarakat terhadap kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan nilai sangat baik