Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SPP. Standar Proses Pendidikan |
Poin | : | 31. |
Rektor, Dekan/Direktur dan KPS berkewajiban memastikan penyiapan mahasiswa baru melalui kegiatan yang mencakup aspek:
a. penjelasan umum perguruan tinggi;
b. cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik;
c. cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan
d. cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.
Rektor, Dekan/Direktur PPS dan KPS melaksanakan kegiatan CBP untuk mahasiswa baru
Kegiatan CBP . (Pelaksanaan CBP dibuktikan dengan laporan kegiatan)