Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST1. Standar Hasil Penelitian |
Poin | : | 3. |
Kepala LPPM menetapkan hasil Penelitian merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik paling lambat dicapai tahun 2023
LPPM melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar hasil penelitian secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program studi
Persentase dosen yang hasil penelitiannya diimplementasikan di masyarakat minimaol 60%