Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SP7. Standar Pengelolaan Pembelajaran |
Poin | : | 12. |
Rektor dan wakil rektor I melaksanakan standar pengelolaan yaitu:
- menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan Pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi Prodi dalam melaksanakan program Pembelajaran;
- menyelenggarakan Pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian Pembelajaran lulusan;
- menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan Prodi dalam melaksanakan program Pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi Perguruan Tinggi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan Prodi dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran setiap semester;
- memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan Pembelajaran dan Dosen; dan
- menyampaikan laporan kinerja Prodi dalam menyelenggarakan program Pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi setiap semester.
Prodi melakukan penyusunan kurikulum dan rancana pembelajaran dalam setiap mata kuliah
Ketersediaan panduan tugas akhir Keterlaksanaan pembimbingan akademik minimal 4 kali/semester