AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/ST8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
Poin : 3.

  1. Pendanaan Penelitian yang ditetapkan rektor digunakan untuk membiayai (setiap tahun):
    1) Perencanaan Penelitian;
    2) Pelaksanaan Penelitian;
    3) Pengendalian Penelitian;
    4) Pemantauan dan evaluasi Penelitian;
    5) Pelaporan hasil Penelitian; dan
    6) Diseminasi hasil Penelitian.
  2. Rektor menetapkan mekanisme pendanaan dan pembiayaan
    Penelitian diatur oleh pemimpin Perguruan Tinggi setiap tahun.

  1. LPPM mensosialisasikan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian secara menyeluruh ke pemangku kepentingan (dosen dan tenaga kependidikan).
  2. LPPM melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar pendanaan dan pembiayaan penelitian secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program studi.
  3. LPPM memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.

Mengalokasikan sedikitnya 15% dana PNPB untuk penelitian dan 30% dari dana BOPTN (sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 pasal 89)