Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
Poin | : | 3. |
- Pendanaan Penelitian yang ditetapkan rektor digunakan untuk membiayai (setiap tahun):
1) Perencanaan Penelitian;
2) Pelaksanaan Penelitian;
3) Pengendalian Penelitian;
4) Pemantauan dan evaluasi Penelitian;
5) Pelaporan hasil Penelitian; dan
6) Diseminasi hasil Penelitian. - Rektor menetapkan mekanisme pendanaan dan pembiayaan
Penelitian diatur oleh pemimpin Perguruan Tinggi setiap tahun.
- LPPM mensosialisasikan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian secara menyeluruh ke pemangku kepentingan (dosen dan tenaga kependidikan).
- LPPM melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar pendanaan dan pembiayaan penelitian secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program studi.
- LPPM memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
Mengalokasikan sedikitnya 15% dana PNPB untuk penelitian dan 30% dari dana BOPTN (sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 pasal 89)