Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST4. Standar Penilaian Penelitian |
Poin | : | 5. |
- Kepala LPPM menetapkan penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian setiap tahun.
- Kepala LPPM menetapkan penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerjahasil penelitian setiap tahun.
- Kepala LPPM menetapkan penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir,skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan peraturan di Perguruan Tinggi setiap tahun.
- LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar penilaian penelitian.
- LPPM melakukan evaluasi tahunan tentang tingkat ketercapaian standar penilaian penelitian di untuk mendapatkan rekomendasi.
- mengevaluasi hasil rekomendasi pada poin (6) untuk tindak lanjut implementasi standar penilaian penelitian berikutnya sesuai dengan prioritas, termasuk melakukan peningkatan standar jika diperlukan
Sebanyak 100% hasil penilaian penelitian sesuai dengan kualitas proposal.