Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SP4. Standar Penilaian Pembelajaran |
Poin | : | 7. |
Dosen pengampu mata kuliah melaksanakan penilain pembelajaran per matakuliah dengan menerapkan unsur-unsur:
- Mempunyai kontrak perkuliahan
- Melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan
- Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
- Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
- Mempunyai Prosedur penilaian yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir
- Mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan dari hasil monev penilaian
Universitas menetapkan pedoman penilaian Mata kuliah
Ketersediaan bukti pelaksanaan penilaian yang memuat 7 unsur:
- Mempunyai kontrak perkuliahan
- Melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan
- Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
- Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
- Mempunyai Prosedur penilaian yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir
- Mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan dari hasil monev penilaian