AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/SPP. Standar Proses Pendidikan
Poin : 22.

Rektor, Dekan/Direktur dan KPS berkewajiban memastikan memiliki pedoman penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif dan dalam bentuk penilaian formatif dan sumatif 


Rektor, WR I dan Dekan/Direktur menyusun/pemutakhiran pedoman penilaian hasil belajar 


Pemutakhiran pedoman penilaian hasil belajar. (Ketersediaan)