Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SPP. Standar Proses Pendidikan |
Poin | : | 22. |
Rektor, Dekan/Direktur dan KPS berkewajiban memastikan memiliki pedoman penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif dan dalam bentuk penilaian formatif dan sumatif
Rektor, WR I dan Dekan/Direktur menyusun/pemutakhiran pedoman penilaian hasil belajar
Pemutakhiran pedoman penilaian hasil belajar. (Ketersediaan)