AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/ST7. Standar Pengelolaan Penelitian
Poin : 5.

Perguruan Tinggi wajib (paling lambat dicapai tahun 2023):
1) Memiliki rencana strategis Penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis Perguruan Tinggi;
2) Menyusun kriteria dan prosedur penilaian Penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;
3) Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi Penelitian dalam menjalankan program Penelitian secara berkelanjutan;
4) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi Penelitian dalam melaksanakan program Penelitian;
5) Memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian;
6) Mendayagunakan sarana dan prasarana Penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama Penelitian;
7) Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Penelitian; 
8) Menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi Penelitian dalam menyelenggarakan program Penelitian paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi.


LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar pengelolaan penelitian.


Ketersediaan dokumen rencana strategis (RENSTRA) penelitian Universitas