Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian |
Poin | : | 3. |
Kepala LPPM menetapkan sarana dan prasarana Penelitian harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan paling lambat dicapai tahun 2023.
- LPPM memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar sarana dan prasarana penelitian.
- LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian.
Ketersediaan daftar sarana dan prasarana penelitian setiap unit penelitian.