Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SP5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Poin | : | 15. |
Rektor menetapkan prasyarat Tendik di lingkup UniMerz:
- Tenaga Kependidikan UniMerz memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.
- Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi tenaga administrasi.
- Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.
- Tenaga Kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya
Melakukan evaluasi kinerja tenaga kependidikan
Ketersediaan dokumen Kualifikasi tendik di dalam mendukung layanan prodi pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan studi (kecukupan dan pemanfaatan IT dlm proses administrasi)