Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SMP. Standar Masukan Pendidikan |
Poin | : | 6. |
Rektor, Dekan/Direktur dan KPS berkewajib memastikan kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Dekan/Direktur dan KPS menfasilitasi/motivasi DTPS untuk mengikuti pelatihan Pekerti/AA
Dosen tetap Prodi yang memiliki sertifikat pendidik/sertifikat dosen/AA/Pekerti/Akta V/pelatihan setara AA. (Persentase)