Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SKJ. Standar Kerjasama |
Poin | : | 7. |
Universitas menetapkan masa kerjasama dan pelaksanaan, seperti paling lambat 2025:
1) Masa kerjasama ditentukan berdasarkan kesepakatan
2) Pelaksanaan kerjasama diketahui oleh semua komponen yang terkait.
3) Evaluasi pelaksanaan kerjasama
Pimpinan universitas merencanakan, memutuskan dan menyepakati kerjasama dalam dan luar negeri dalam bentuk dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding).
Ketersediaan dokumen monev kepuasan mitra kerjasama yang diukur oleh instrument yang sahih