Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SPP. Standar Proses Pendidikan |
Poin | : | 13. |
Rektor, Dekan/Direktur dan KPS berkewajiban memastikan pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran:
a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama;
b. dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan
c. pada lembaga di luar perguruan tinggi.
Dekan/Direktur dan KPS menfasilitasi mahasiwa untuk memperoleh hak pemenuhan belajar di luar program studi melalui program Pertukaran Mahasiswa Merdeka atau Kampus Mengajar
Program studi melaksanakan program PMM dan atau kampus mengajar. (Persentase)