Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SP4. Standar Penilaian Pembelajaran |
Poin | : | 24. |
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
- ijazah, bagi lulusan program diploma, program sarjana, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan;
- sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi;
- sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studinya;
- gelar; dan
- surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Universitas menetapkan standar format transkrip,Ijazah dan SKPI
Setiap prodi memiliki format transkrip nilai, ijasah, dan SKPI