AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/SP4. Standar Penilaian Pembelajaran
Poin : 24.

Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:

  1. ijazah, bagi lulusan program diploma, program sarjana, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan;
  2. sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi;
  3. sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studinya;
  4. gelar; dan
  5. surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.

Universitas menetapkan standar format transkrip,Ijazah dan SKPI


Setiap prodi memiliki format transkrip nilai, ijasah, dan SKPI