AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/SA1. Standar Hasil PKM
Poin : 4.

Tim pelaksana melaksanakan hasil PKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lambat tahun 2023:
1) Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
2) Pemanfaatan teknologi tepat guna;
3) Bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
4) Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.


Universitas memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar hasil PKM.


Rata-rata kepuasan pengguna terhadap hasil PKM yang dilaksanakan oleh bernilai sangat baik