Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SA1. Standar Hasil PKM |
Poin | : | 4. |
Tim pelaksana melaksanakan hasil PKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lambat tahun 2023:
1) Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
2) Pemanfaatan teknologi tepat guna;
3) Bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
4) Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
Universitas memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar hasil PKM.
Rata-rata kepuasan pengguna terhadap hasil PKM yang dilaksanakan oleh bernilai sangat baik