Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
Poin | : | 4. |
Rektor menetapkan mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian diatur oleh pemimpin Perguruan Tinggi setiap tahun.
- LPPM melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar pendanaan dan pembiayaan penelitian secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program studi.
- LPPM memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
Peningkatan rasio dana penelitian yang bersumber dari kerjasama dengan pemerintah, lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat terhadap total dana penelitian.