AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/ST8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
Poin : 4.

Rektor menetapkan mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian diatur oleh pemimpin Perguruan Tinggi setiap tahun.


  1. LPPM melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar pendanaan dan pembiayaan penelitian secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program studi.
  2. LPPM memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.

Peningkatan rasio dana penelitian yang bersumber dari kerjasama dengan pemerintah, lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat terhadap total dana penelitian.