AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/SLM. Standar Layanan Kemahasiswaan
Poin : 2.

Rektor, WR III dan Dekan/Direktur berkewajiban memastikan  penyediaan aksesbilitas dan layanan pembinaan sebagai wadah pengembangan mahasiswa yang terdiri dari bimbingan konseling, penyaluran bakat dan minat, pembinaan softskill, beasiswa dan layanan kesehatan


Dekan/Direktur menetapkan SK pembentukan tim layanan pembinaan dan pengembangan mahasiswa di masing-masing program studi.


Laporan layanan bimbingan konseling, penyaluran bakat dan minat, pembinaan softskill, beasiswa dan layanan kesehatan. (Ketersedian laporan di tingkat UPPS setiap tahun).