Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SLM. Standar Layanan Kemahasiswaan |
Poin | : | 2. |
Rektor, WR III dan Dekan/Direktur berkewajiban memastikan penyediaan aksesbilitas dan layanan pembinaan sebagai wadah pengembangan mahasiswa yang terdiri dari bimbingan konseling, penyaluran bakat dan minat, pembinaan softskill, beasiswa dan layanan kesehatan
Dekan/Direktur menetapkan SK pembentukan tim layanan pembinaan dan pengembangan mahasiswa di masing-masing program studi.
Laporan layanan bimbingan konseling, penyaluran bakat dan minat, pembinaan softskill, beasiswa dan layanan kesehatan. (Ketersedian laporan di tingkat UPPS setiap tahun).