Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/STK. Standar Tata Kelola |
Poin | : | 4. |
Rektor, WR I dan Kepala LPM berkewajiban memastikan keberlanjutan peningkatan mutu SPME
Rektor dan Dekan/Direktur menetapkan tim penyusun LED dan DKPS
Status akreditasi. (Perolehan akreditasi program studi oleh Lembaga akreditasi dengan nilai “Unggul” atau “Sangat Baik” setiap prodi terkait)