Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SPPn. Standar Proses Penelitian |
Poin | : | 4. |
Kepala LPPM, Ketua program studi dan dosen berkewajiban menetapkan menetapkan:
a. kode etik penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ketentuan dalam kerja sama penelitian; dan
d. persyaratan untuk publikasi hasil penelitian dan ketentuan penulisnya.
Kepala LLPM membetu tim AD-Hoc dalam penyusunan/pemutakhiran dokumen Pedoman Etik penelitian
Dokumen Pedoman Etik penelitian, pedoman penelitian dosen dan mahasiswa. (Tersedia/pemutakhiran/sosialisasi)