AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/ST5. Standar Peneliti
Poin : 5.

Kepala LPPM menetapkan Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan Penelitian ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya paling lambat dicapai tahun 2023.


  1. LPPM memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar peneliti.
  2. LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar peneliti.

Sebanyak 100% kompetensi peneliti sesuai dengan skema penelitian.