Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST5. Standar Peneliti |
Poin | : | 5. |
Kepala LPPM menetapkan Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan Penelitian ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya paling lambat dicapai tahun 2023.
- LPPM memastikan bahwa setiap fakultas menjamin setiap program studi telah menyusun dan mengimplementasikan standar peneliti.
- LPPM melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar peneliti.
Sebanyak 100% kompetensi peneliti sesuai dengan skema penelitian.