Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SPP. Standar Proses Pendidikan |
Poin | : | 25. |
Rektor, Dekan dan KPS berkewajiban memastikan mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
Rektor, WR I, Dekan/Direktur dan KPS melakukan sosialisasi pedoman penilaian hasil belajar ke seluruh civitas akademika
Berita acara, notulensi, dokumentasi. (Ketersediaan)