Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/ST7. Standar Pengelolaan Penelitian |
Poin | : | 2. |
Rektor menetapkan LPPM sebagai Lembaga pengelola
Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk
lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
Perguruan Tinggi dan mengevalauasi kinerja pengelolaan
setiap tahun.
- LPPM mensosialisasikan standar pengelolaan penelitian secara menyeluruh ke pemangku kepentingan (dosen dan tenaga kependidikan).
- LPPM melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar
pengelolaan penelitian secara berjenjang dari tingkat fakultas
dan program studi.
Ketersediaan dokumen laporan kegiatan penelitian yang dikelolanya