AdminLTELogo

Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pernyataan Standar SPMI

Unit Kerja : Universitas Megarezky
Standar SPMI : LPM.091056/ST7. Standar Pengelolaan Penelitian
Poin : 2.

Rektor menetapkan LPPM sebagai Lembaga pengelola
Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk
lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
Perguruan Tinggi dan mengevalauasi kinerja pengelolaan
setiap tahun.


  1. LPPM mensosialisasikan standar pengelolaan penelitian secara menyeluruh ke pemangku kepentingan (dosen dan tenaga kependidikan).
  2. LPPM melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar
    pengelolaan penelitian secara berjenjang dari tingkat fakultas
    dan program studi.

Ketersediaan dokumen laporan kegiatan penelitian yang dikelolanya