Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SA5. Standar Pelaksana PKM |
Poin | : | 1. |
Ketua LPPM menetapkan Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan paling lambat tahun 2023.
- Universitas menetapkan standar pelaksana PKM
- Universitas mensosialisasikan standar pelaksana PKM di secara menyeluruh ke pemangku kepentingan (dosen dan mahasiswa).
- Universitas melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program studi.
Ketersediaan dokumen Panduan PKM (Standar pelaksana)