Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/STP. Standar Tata Pamong |
Poin | : | 1. |
Rektor, Dekan/Direktur, Kepala Lembaga dan KPS berkewajiban memastikan institusi memiliki dokumen sistem pengelolaan jangka panjang, menengah dan jangka pendek
Rektor, WR I, WR II, WR III dan WR IV menyusun dan menetapakan rencana jangka panjang dalam bentuk RIP
Dokumen RIP Universitas. (Ketersediaan)