Pernyataan Standar SPMI
Unit Kerja | : | Universitas Megarezky |
---|---|---|
Standar SPMI | : | LPM.091056/SA1. Standar Hasil PKM |
Poin | : | 3. |
Tim pelaksana melaksanakan hasil PKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lambat tahun 2023:
1) Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
2) Pemanfaatan teknologi tepat guna;
3) Bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
4) Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
Universitas melaksanakan pelatihan/workshop terkait standar hasil PKM secara berjenjang dari tingkat fakultas dan program
studi.
Setiap dosen memiliki hasil PKM yang diakui dalam bentuk teknologi tepat guna, bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan ajar, buku ajar, publikasi pengabdian, atau bentuk lain yang relevan.